HOME · DOA HARIAN · FIQIH · MOTIVASI · CARA NIAT SHALAT SUNAH · RENUNGAN ISLAMI

HUKUM SHALAT BAGI ORANG YANG MENJALANI OPERASI DAN PINGSAN

Pertanyaan: Suatu ketika saya harus masuk rumah sakit  dan menjalani operasi bedah karena penyakit yang saya derita. Selama operasi dan setelahnya, saya tidak bisa shalat selama tiga hari karena berada dalam pengaruh obat bius. Apakah saya wajib mengqadha shalat yang saya tinggalkan ini? Bolehkah saya shalat sambil berbaring? Kemudian selesai operasi saya belum diperbolehkan mandi ataupun terkena air selama beberapa waktu. Bagaimana cara saya bersuci? Apakah boleh dengan tayammum?
Jawaban:
Ada beberapa pendapat ulama terkait dengan qadha shalat orang yang pingsan. 
1. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang pingsan tidak wajib mengqadha/mengganti shalat seberapa lama pun ia pingsan. Karena orang yang pingsan sama dengan orang yang kehilangan akal. Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Malik rahimahullaah dan Imam Syafi’irahimahullaah. Dalilnya adalah berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
“Ada tiga orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis) yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad, At Turmudzi, dan An Nasa’i)
2. Pendapat yang mengatakan bahwa wajib qadha jika pingsannya kurang dari sehari semalam, dan tidak wajib qadha jika pingsan lebih dari sehari semalam. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah rahimahullaah. 
3. Pendapat yang mengatakan bahwa orang pingsan wajib qadha seberapa lamapun ia pingsan. Karena orang pingsan sama dengan orang tidur keadaannya. Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah. Dalilnya berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman: ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.’ (HR. Muslim)
Dan dalam masalah ini, penulis mengambil pendapat yang ketiga. Karena pendapat kami, analogi orang pingsan lebih mendekati orang tidur daripada orang yang kehilangan akal/gila. 
Sedangkan mengenai tata cara bersuci dan shalat setelah operasi, jika sanggup shalat dengan berdiri maka dia shalat berdiri, dan jika tidak sanggup berdiri maka dia boleh shalat sambil duduk, dan jika tidak sanggup (shalat sambil duduk) maka dia boleh shalat sambil berbaring dan memberi isyarat.
Jika tidak diperbolehkan wudhu karena bahaya atau dapat memperparah sakitnya, maka ia diperbolehkan bertayammum..  Wallahu al-musta’an.

Artikel keren lainnya:

SUNNAH NABI SAAT MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI

Salah satu langkah awal yang baik untuk terwujudnya anak-anak sholeh adalah dengan menanamkan ajaran agama sedini mungkin pada diri anak-anak. Dan setiap orangtua hendaknya berkomitmen untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada anak-anak mereka.
Penanaman nilai-nilai agama itu sesungguhnya bisa dimulai sejak masa kehamilan. Sebagaimana yang telah disarankan para ulama, bahwa hendaknya setiap wanita hamil memperbanyak dirinya dengan membaca Al-Qur’an dan berdzikir. Pada masa kehamilan di trimester kedua, dimana ruh telah ditiupkan, para pakar mengemukakan bahwa janin telah dapat mendengar apa yang ada di sekeliling mereka. Maka hendaknya ibu memperbanyak mendengarkan ayat-ayat Allah pada janinnya, atau ayah membisikkan kalimat-kalimat thayyibah sambil membelai perut istrinya. 
Sedangkan saat menyambut kelahiran si kecil, berikut ini ada beberapa sunnah Rasulullah yang kami sarikan dari beberapa sumber dan dalil yang shahih :
1. Mentahnik bayi dengan kurma dan mendoakan keberkahan atasnya
Tak banyak orangtua yang memahami bahwa tahnik adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan saat bayi baru lahir. Tahnik adalah memasukkan kunyahan/lumatan buah kurma ke dalam mulut bayi yang baru lahir dan menggosokkannya dengan lembut di langit-langit mulut bayi sampai seluruh bagian dari mulut bayi tersebut terolesi dengan sari buah kurma. Jika kurma sulit untuk didapat, boleh diganti dengan sari kurma yang sudah jadi atau madu.
Apakah tidak bahaya bagi bayi?
Bayi yang baru lahir terutama bayi yang lahir prematur atau bayi dengan berat lahir kurang, memiliki kandungan glukosa yang sangat kecil dalam darahnya (umumnya hanya di bawah 30mg per 100 ml darah). Jika kekurangan zat gula ini tidak segera dipenuhi, biasanya bayi akan mudah menolak ASI ibunya, otot-ototnya lemas, gangguan syaraf, bahkan berujung pada kematian. Biasanya, dokter akan memberikan tambahan zat gula pada bayi baru lahir yang kurang berat badannya atau prematur mellaui infus atau langsung melalui mulut.
Dan kurma adalah penghasil glukosa yang sangat baik dan bagus untuk kesehatan bayi. Mentahnikbayi dengan kurma dapat memperkuat otot-otot mulut bayi sehingga bayi akan kuat menyusu pada ibunya. Dan ketika bayi kuat menyusu, maka insya Allah ASI akan menjadi lancar dan berlimpah.
Dalil-dalil disunnahkannya mentahnik bayi :
  • Dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: “Telah lahir anakku, lalu aku membawanya dan mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau  memberinya nama Ibrahim dan kemudian men-tahnik-nya dengan kurma.”  Imam Bukhari menambahkan: “dan beliau mendoakan kebaikan dan memdoakan keberkahan baginya, lalu menyerahkan kembali kepadaku.” (HR. BUkhari & Muslim)
  • Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata bahwa dirinya ketika sedang mengandung Abdullah bin Zubair di Mekkah : “Aku keluar dan aku sempurna hamilku 9 bulan, lalu aku datang ke Madinah, kemudian aku turun di Quba’ dan aku melahirkan di sana, lalu aku pun mendatangi Rasulullah, maka Rasulullah menaruh Abdullah ibn Zubair di dalam kamarnya, dan beliau meminta kurma lalu mengunyahnya, kemudian beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallammemasukkan kurma yang sudah lumat itu ke dalam mulut Abdullah bin Zubair. Dan itu adalah makanan yang pertama kali masuk ke mulutnya melalui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam (Rasulullah mentahniknya), dan kemudian beliaupun mendo’akannya dan mendoakan keberkahan kepadanya.”

2. Melaksanakan aqiqah dan mencukur rambut bayi
Islam mensyariatkan penyembelihan aqiqah untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah (berupa kelahiran bayi). Dan para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, apakah hal ini wajib atau sunnah. Mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang paling rajih, hukum aqiqah untuk bayi yang baru lahir adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan atau dianjurkan.
Sebagaimana sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam :
“Setiap anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, (sampai) disembelihkan (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albany).
Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya. Jika telah lewat, maka pada hari ke empat belas. Jika lewat juga, maka pada hari ke dua puluh satu. Jika lebih dari itu, maka tidak termasuk dalam sisi keutamaannya, namun tidak mengapa.
Sedangkan jumlah kambing sembelihan adalah dua kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Namun jika tidak mampu, maka satu kambing pun cukup baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Dan untuk masalah mencukur rambut bayi yang baru lahir ini yang benar adalah mencukur seluruh rambut yang ada di kepala, bukan hanya sebagiannya saja. Disunnahkan setelah mencukur rambut adalah memberi wewangian dan mengusapkannya pada kepala bayi. Rambut yang dicukur tadi kemudian ditimbang dan hasilnya disetarakan dengan perak yang kemudian disedekahkan untuk fakir miskin.
3. Memberi nama yang baik dan indah
Dari Abu Dawud, dengan isnad yang shahih dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Rasululullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan menggunakan nama-nama kalian dan dengan nama-nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.”
Hendaknya orangtua memberikan nama-nama yang baik kepada anak-anak mereka, agar anak-anak jauh dari cemoohan dan ejekan. Dan jangan lupa, bahwa nama adalah do’a dari orangtua kepada anak-anaknya. Maka berikanlah nama yang baik sebagai do’a yang baik pula untuk anak-anak kita.  Gunakanlah nama-nama Islami yang diajarkan oleh Rasulullah, dan jauhi penggunaan nama-nama yang menyerupai penamaan orang-orang kafir.
4. Memberikan penyusuan sempurna sampai 2 tahun
5. Mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi bayi serta menjauhkan diri dari memasang jimat-jimat
Haram hukumnya memasangkan kalung atau jimat-jimat dalam tubuh seorang anak dengan alasan untuk perlindungan anak tersebut. Yang diperbolehkan adalah melindungi anak dengan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. 


Sumber gambar : http://www.coolhdwallpapersjar.com/beautiful-flowers-wallpaper/

Artikel keren lainnya:

OLEHKAH SUAMI MEMINUM AIR SUSU ISTRINYA?

Pertanyaan :
Bolehkah seorang suami menghisap air susu dari istrinya pada saat bercumbu sebelum melakukan hubungan seksual? Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana yang telah masyhur diketahui, salah satu “muqaddimah” saat hendak melakukan hubungan intim adalah seorang suami “bermain-main” dengan payudara istrinya. Pada titik ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu sang istri dalam meningkatkan gairahnya.
Nah, kemudian, bagaimana jika istri dalam masa menyusui anak, dan air susu itu terminum atau diminum dengan sengaja oleh suami saat sedang bercumbu dengannya?
Maka kita katakan disini, air susu itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya bahwa suami akan berstatus anak bagi sang istri.
Dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :
“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)
Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.
Wallahu A’lam.

Artikel keren lainnya:

BOLEHKAH ORANGTUA MANDI BERSAMA ANAK?

Bagaimana hukumnya orangtua mandi bersama anak yang usianya masih kecil? Misalnya, anak usia balita atau belum sekolah?
Mari kenali batasan aurat di hadapan anak
Dalam Islam, ada batasan-batasan aurat seorang wanita yang boleh dan tidak boleh dinampakkan. Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita, dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah ta’ala,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).
Sedangkan batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.
Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam karyanya Al-Muntaqa,“Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang wanita hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”
Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu, sebagaimana firman Allah yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebahagian kalian (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Inilah tiga waktu yang Allah perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.
Ibnu Asyur rahimahullah berkata dalam tafsirnya “At-Tahrir wat Tanwir “, “Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak. Sebab, hal itu bukan perkara biasa yang ia lihat. Karenanya, wajib anak-anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka jika sudah besar.”
Bagaimana dengan pendidikan seks untuk anak?
Pendapat saya pribadi, saya lebih sepakat untuk tidak menjadikan acara “mandi bersama” sebagai cara untuk mengajarkan perbedaan organ-organ antara laki-laki dan perempuan pada anak-anak. Masih ada cara lain yang lebih baik dan lebih tepat untuk mereka. Beberapa di antaranya adalah :
  • Melalui buku / ensiklopedia. Umumnya, buku-buku pengetahuan tentang pengenalan anggota badan telah disensor atau diedit sedemikian rupa sehingga menjadi lebih edukatif untuk anak-anak. Dan lebih mudah untuk menjelaskan masing-masing anggota badan pada anak.
  • Melatih anak untuk bisa membersihkan diri sendiri setelah mereka mampu. Misalnya, usia 4 tahun sudah bisa diajari untuk bisa cebok setelah BAK. Dan usia 5 tahun bisa diajari cebok sendiri setelah BAB.
  • Mengajari anak bahwa selain orangtua dan pengasuh, mereka tidak boleh membuka atau memperlihatkan alat kelamin mereka pada orang lain. Ajari juga mereka bahwa orang lain tidak boleh menyentuh mereka pada tempat-tempat tersebut.
  • Mengajari perbedaan alat kelamin tersebut dari melihat adik bayi yang sedang dimandikan. Namun tetap dijelaskan bahwa setelah besar, mereka harus menutupnya. Tidak boleh memperlihatkannya pada teman atau orang lain. Ajari juga untuk selalu memakai pakaian di kamar, bukan sambil berlarian di luar rumah. Sebaiknya larang juga mereka untuk melihat saat teman mereka BAK, atau sebaliknya.

Wallahu a’lam bis shawab
Sumber :
  • http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/manakah-aurat-lelaki.html
  • http://islamqa.info/id/102187
  • http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/01/batasan-usia-anak-kecil-melihat-aurat-besar-orang-tuanya/

Artikel keren lainnya:

MENULISKAN BASMALAH DALAM KARTU UNDANGAN

Pertanyaan:
Apa hukumnya menuliskan basmalah pada kartu undangan, semisal undangan pernikahan? Lalu bagaimana hukumnya jika membuang kartu undangan bertuliskan basmalah itu ke tempat sampah atau tempat kotor lainnya? Mengingat biasanya jika sudah tidak terpakai, kartu undangan tersebut dibuang begitu saja. Terimakasih.
Jawaban:
Sudah menjadi hal yang lumrah dalam budaya kita, manakala kita membuat atau mendapatkan undangan dari seorang Muslim, dan dalam undangan tersebut dimulakan dengan ucapan tasmiyah (yakni : “bismillah” – pen). Belakangan, muncul pertanyaan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Bukankah biasanya undangan yang sudah tidak terpakai itu dibuang ke tempat sampah? Lalu bagaimana dengan kalimat “bismillah” yang tertuliskan dalam dalam kartu tersebut?
Pertama, patut kita ketahui bahwa sesungguhnya menuliskan ucapan tasmiyah atau basmalah atau kalimat “bismillah” dalam permulaan surat ataupun undangan itu memiliki dalil syar’i. Jadi, hal ini bukan lagi merupakan lumrahnya saja, melainkan disyariatkan oleh agama.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُل أَمرذِي بَال لَايُبدَأُ فيهِ بسمِ اللهِ فَهُوَ أَبتَرُ
“Setiap segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus.”
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mencontohkan kita, bagaimana beliau memulai surat-surat beliau dengan menyebutkan nama Allah. Jadi, tidak mengapa, jika seseorang membuat surat undangan dan menuliskan kalimat basmalah untuk memulainya.
Sedangkan bagi yang menerima undangan tersebut, hendaknya ia tidak membuang undangan tersebut di tempat sampah atau tempat hina lainnya. Jika sudah tidak terpakai, kita bisa membakarnya atau dipendam di tempat yang baik. Sebagaimana dahulu Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang sudah tidak terpakai.
Wallahu a’lam. 

Sumber: Al-Fatawa Kitab Dakwah 2/213 oleh Syaikh bin Baz & http://asysyariah.com/kertas-bertuliskan-ayat-al-quran/
Gambar : http://site4funs.com/desktop-wallpapers/lataest-wallpaper-of-bismillah-1702/

Artikel keren lainnya:

HUKUM MENIPISKAN ALIS MATA

Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?
Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Sumber:
  • Al-Fatawa -kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
  • Kumpulan Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.
Gambar : http://aliexpress.com

Artikel keren lainnya:

Belajar Ilmu Fiqih "Kitab Safinatun Najah"

Bab I ... Aqidah

Rukun Islam ada 5, yaitu:
1. Syahadat
2. Sholat
3. Puasa
4. Zakat
5. Haji

Rukun Iman ada 6, yaitu:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab- kitab Allah
4. Iman kepada Rosul Allah
5. Iman kepada hari akhir (Hari Kiamat)
6. Iman kepada Qodho' dan Qodar

Makna Lailaha illallah
Adapun maknanya adalah "tidak ada tuhan yang pantas disembah kecuali Allah"
..........


Bab II ... Thoharoh/ Bersuci

(Fasal Satu) Baligh/ Dewasa
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .

(Fasal Dua) Istinja
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.

Artikel keren lainnya:

Bacaan Latin Doa Ziarah Kubur Dan Tatacaranya Lengkap

 Kata-kata ziarah menurut arti bahasanya yakni menengok. Ziarah kubur artinya menengok kubur. Ziarah ke makam orangtua artinya menengok kemakam orang tua, ziarah ke makam wali artinya menengok ke makam wali, ziarah ke makam pahlawan artinya menengok ke makam pahlawan.
Menurut syariat Agama Islam, ziarah kubur itu bukan cuma sekedar menengok kubur, bukan sekedar menengok kemakam orangtua, bukan sekedar menengok makam wali, bukan cuma sekedar menengok makam pahlawan, bukan juga utk sekedar tahu & mengerti di mana seorang dikuburkan, atau bukan cuma sekedar mengetahui kondisi kubur atau makam, bakal namun kehadiran satu orang ke kubur atau ke makam dgn tujuan utk berziarah merupakan mendo’akan terhadap yg dikubur atau yg dimakamkan & mengirim do’a untuknya dgn pahala dari bacaan ayat-ayat Qur’an & kalimat Thoyibah, seperti bacaan Tahlil, Tahmid, Tasbih, Sholawat dll. & butuh ketahuan ziarah kubur bukan utk mintak pada yg dikubur, melainkan justru kitalah yg mendo’akan & mengirim pahala dari bacaan-bacaan thoyibah pada mereka yg sudah dikubur.
Dgn begitu, jelaslah bahwa ziarah kubur menurut Syariat Agama Islam yaitu termasuk juga amal perbuatan yg baik.

Tatacara Untuk ZIARAH KUBUR

Sekian Banyak tutorial / adab tutorial berziarah ke kubur menurut Agama Islam :
Hendaklah berwudlu dulu sebelum berziarah.
salam ziarah kubur
Artinya : Kesejahteraan semoga bagimu wahai ahli kubur dari orang-orang Mu’min, InsyaAllah kami akan bertemu dengan kamu.
Sesampainya di depan makam yg dituju (contohnya kemakam orang sepuh) selanjutnya menghadap kearah muka mayat (menghadap kerah timur) sambil mengucap salam husus ke mayat tersebut, ialah :
Assalamu’alaikum ya………….. (sebutkan nama yg diziarahi).

Bacaan Doa Ziarah Kubur

Bacalah ayat-ayat/surat-surat dari Al-Qur’an, seperti membaca Surat Al-Fatihah, Surat Al-Qadar, Surat Al-Ikhlash, Surat Al-Falaq, Surat An-Nas, Ayat Kursi , surat Yasin, dll atau membaca Membaca
  • Tasbih : Subhaanalaah (33x) “Maha Suci Allah”
  • Tahmid : Alhamdulillaah (33x) “Maha terpuji Allah”
  • Takbir : Allaahu akbar(33x) “Allah Maha Besar”
  • Tahlil :
bacaan doa tahlil
Membaca doa berikut ini (3 kali) :
bacaan doa ziarah kubur
Rasulullah saw bersabda :
sabdah rosul tentang ziarah kubur
Artinya : Ya Allah, luaskan kuburan mereka, muliakan arwah mereka, sampaikan mereka pada ridha-Mu, tenteramkan mereka dengan rahmat-Mu, rahmat yang menyambungkan kesendirian mereka, yang menghibur kesepian mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam melaksanakan ziarah itu, hendaknya dilakukan bersama penuh rasa hormat & khidmat juga khusyu’ (slow).
Hendaknya dalam hati ada ingatan bahwa saya tentu dapat mengalami seperti beliau(mati).
Sesudah berziarah hendaknya memperbanyak amal-amal kebaikkan & menambah bakti ta’atnya terhadap Allah SWT.
Hendaknya janganlah menduduki nisan kubur & melewati diatasnya, sebab factor itu termasuk juga aksi Idza’ (menyakitkan) kepada mayit & yg punyai kubur, keluarganya.
Peringatan :
Berdo’a yg dimaksud di atas, bukanlah minta pada kuburan, namun mohon terhadap Allah SWT. biar yg di Ziarahi & penghuni seluruhnya kuburan tersebut selamat & senang di “sana”, pula berdo’a mohon pada Allah SWT supaya ia sendiri nanti dimasukkan ke Sorga.

Hikmah Ziarah kubur

Amalan ziarah kubur ini memiliki maksud & hikmatnya tersendiri, antaranya yakni :
  • Agar dikasihi oleh Allah Subhanahu Wataala dgn lantaran mengikuti Sunnah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam.
    Berziarah ini pula dapat menerbitkan perasaan insaf & taubat di dalam hati mengenai menghadapi hri kematian, alam kubur & alam akhirat, iaitu bersama muhasabah diri, adakah amalan kita telah mencukupi buat dijadikan aset di dalam alam barzakh & alam akhirat.
  • Tidak Hanya itu, berziarah kubur pula apabila difahami & dihayati tujuannya, bakal mengingatkan terhadap kita asal usul kejadian kita yg berasal dari tanah & pada tanah pun kita dapat dikembalikan. Dgn penghayatan sedemikian, Insya-Allah bakal menggamit rasa hati & kesedihan pula bakal melembutkan kekerasan hati, yg dapat melahirkan kesedaran buat lakukan segala suruhan Allah Subhanahu Wataala & menjauhi segala Larangan-Nya.
  • Ziarah kubur serta bertujuan berlaku ihsan pada penghuni kubur, terlebih lagi pada roh ke-2 ibu & Bpk kita & menggembirakan mereka dgn berikan salam, memohon doa biar dilimpahi dgn rahmat, pengampunan & keafiatan dari Allah Subhanahu Wataala. Perlulah didapati bahawa permohonan doa anak yg salih itu, yg sentiasa mendoakan ke-2 ibu bapa mereka yg sudah wafat dunia dapat di terima oleh Allah Subhanahu Wataala juga ditulis oleh Allah Subhanahu Wataala sbg anak yg tunduk terhadap ibu bapanya.
  • Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim maksudnya : “Dari Abi Hurairah Radiallahuanhu, bahawasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Kalau satu orang manusia itu mati, bakal terputuslah daripadanya segala amalannya melainkan tiga perkara : Sedekah yg berterusan manfaatnya, ilmu yg difungsikan, atau anak yg salih yg mendoakan baginya.”
Sekian dari kami artikel tentang bacaan doa ziarah kubur lengkap, semoga dapat membantu anda. Baca juga : Tata Cara Niat dan Doa Shalat Istikharah Lengkap

Artikel keren lainnya:

Cara Mengerjakan Shalat Hajat Doa Dan Niat

Cara Mengerjakan Shalat Hajat Doa dan Niat – Assalamualaikum Wr Wb, Berjumpa lagi dengan kami team tuntunansholat.com. dalam kesempatan ini kami akan membahas tentang cara mengerjakan shalat hajat, bagi anda yang ingin tahu tentang shalat hajat lebih dalam ikuti artikel yang ada di bawah ini.
Shalat hajat ialah shalat yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah. Shalat sunah hajat dikerjakan dua raka’a, kemudian berdoa memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Shalat hajat ini banyak macam ragam cara mengerjakannya yakni bukan syarat rukunnya tidak hanya pada bacaan dan tertibnya berlainan cara mengerjakannya.
Shalat Hajat
Pada pokoknya shalat hajat itu dilaksanakan dua raka’at sampai dengan 12 raka’at, dengan tiap tiap dua raka’at satu salam. Ayat ayat terserah kepada yang akan mengerjakannya dan di perbuat dua raka’at sehingga sampai 12 raka’at jumlahnya, dan seperti shalat-shalat yang lainnya.

Bacaan Niat Shalat Hajat

Lafazh niatnya ialah:
“Ushallii sunnatal-haajati rak’ataini lillaahi ta’-aalaa.Allahu Akbar”

Doa Shalat Hajat

Apabila telah selesai shalat hajat, lalu duduklah kita dengan khusyuk, lalu membaca istigfhar. Dalam Kita Tajul Jamil lil ushul, di anjurkan :Selesai shalat hajat membaca istighfar 100 kali, yakni membaca:
“Astaghfirullaahal-azhim”
Setelah membaca istighfar lalau membaca shalawat atas Nabi saw. 100 kali, yakni membaca
“Allahumma Shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatar-ridhaa wardha ‘an ashhaabihir-ridhar-ridhaa”
Sesudah itu membaca doa sebagai berikut:
“Laa ilaaha illallahul-hakimil-kariim subhaanallaahi rabil-‘arsyil-‘azhim.Al-hamdu liilaahi rabbil-‘alamiin as’aluka muujibaati rahmatika wa ‘azaa’ima maghfiratika wal-ghanimata min kulli birrin was-salaamata min kulli itsmin laa tada’ lii dzamban illaaghafartahuuu wa laa hamman illaa far-rajtahu wa laa haajata illa hiya laka ridhan illaa qadhaitahaa yaa arhamar-raahimin”
Kemudian mohonlah apa yang di maksud, sambil bersujud kepada Allah, dan perbanyaklah bacaan:
“Tidak ada Tuhan melainkan Engkau ya Allah  Maha Suci Engkau,sesungguhnya aku ini adalah dari golongan yang aniaya”
Shalat hajat ini dilaksanakanlah semalam, atau tiga malam sampai tujuh malam, tergantung pada penting dan urgensinya serta sulit maksud kita ini, Insya Allah hajatkita ini terkabul. Demikianlah pembahasan Cara Mengerjakan Shalat Hajat yang bisa kami berikan kepada anda semua.

Artikel keren lainnya: