HOME · DOA HARIAN · FIQIH · MOTIVASI · CARA NIAT SHALAT SUNAH · RENUNGAN ISLAMI

Pengertian & Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih

1. Pengertian Ilmu Fiqih

Allah Berfirman dalam surah At-Taubah[9] : 123

Artinya : 
    '' Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa''.

Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
      Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). 
      Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.

2. Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih

     Hukum mempelajari/mencari ilmu fiqih adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana sabda Nabi ;
” Mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan “.

Hukum mempelajari ilmu fiqih tergantung dari amal yang akan dilakukan atau dijalankan atau diamalkan:
  • Kalau  amal yang akan dijalankan itu wajib ( fardhu ), maka hukum mencari/mempelajari ilmunya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara atau peraturan (syarat, rukun dll ) shalat lima waktu menjadi wajib.
  • Kalau amalnya sunnah, mencari ilmunya pun sunnah, contoh shalat rawatib . akan tetapi, walaupun amal sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajari ilmunya menjadi wajib.
Kesimpulannya, amal sunnah kalau tidak akan dilakukan, mencari ilmunya hukumnya sunnah, amal sunnah yang akan dilakukan hukum mencari ilmunya menjadi wajib.

Artikel keren lainnya:

Shalat Iftitah, Pembukaan shalat Tarawih


Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih?
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين
“Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768)
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا
“Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).
Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam?
Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup.
Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,
وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud?
أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد .
Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).

Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ
Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)

Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.

Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Artikel keren lainnya:

Hukum Puasa Bulan Ramadhan

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)
Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhorurohyaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syari’at kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haidh,nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahiliradhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!!
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Penulis : Muhammad Abduh Tuasika;l
Artikel https://rumaysho.com

Artikel keren lainnya: