BERWUDHU SETELAH BERHUBUNGAN BADAN SEBELUM TIDUR
Salah satu factor penambah hubungan harmonis antara suami istri adalah melakukan“Jimaa’” (berhubungan badan), disamping itu juga agar sepasang suami-istri tersebut mendapatkan anak yang sholih. Terkadang suami-istri melakukan Jima’ di malam hari karena kondisinya lebih memungkinkan setelah melakukan aktivitas pada siang harinya. Waktu inilah yang disinggung oleh Allah r dalam ayat-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nuur : 58).
Kemudian disyariatkan bagi orang yang berjima’ untuk mandi Junub, namun karena dilakukan pada malam hari tentunya banyak yang menunda melakukan mandi Junub pada pagi harinya sebelum melakukan sholat Subuh, karena ketika seorang dalam keadaan Junub berarti ia dalam keadaan hadats besar yang perlu disucikan dahulu sebelum melakukan sholat. Sehingga kebutuhan mandi Junubnya pada waktu itu adalah dalam rangka melaksanakan sholat Subuh pada pagi harinya. Oleh karenanya diperbolehkan baginya untuk tidur terlebih dahulu dalam keadaan Junub. Namun disyariatkan baginya untuk berwudhu dengan wudhu sholat sebelum ia tidur, berdasarkan hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اسْتَفْتَى عُمَرُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ ، إِذَا تَوَضَّأَ »
“Dari Abdullah bin Umar t ia berkata : ‘Umar t meminta fatwa kepada Nabi r : ‘apakah kami (boleh) tidur dalam keadaan junub?’, Nabi r menjawab : “iya, jika engkau telah berwudhu” (HR. Bukhori dan selainnya).
وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ }
“Dari Aisyah t ia berkata : ‘Rasulullah r jika hendak tidur dalam kondisi Junub, Beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhunya sholat” (Muttafaqun ‘alaih).
Para ulama Fikih berselisih pendapat, apakah wudhu ini wajib bagi orang yang tidak segera mandi Junub sebelum ia tidur lagi? Ataukah Cuma hukumnya dianjurkan saja?. Ulama dari kalangan madzhab Dhohiriyyah dan Ibnu Hajib dari kalangan Malikiyyah mengatakan wajibnya wudhu tersebut, dalil mereka adalah dari hadits Ibnu Umar t diatas dalam riwayat Imam Bukhori. Yakni hadits tersebut dikaitkan dengan syarat berwudhu agar seseorang boleh tidur ketika dalam kondisi Junub, sebagaimana dalam fatwa Rasulullah r diatas. Beliau mengatakan Jika engkau berwudhu.
Namun jumhur (mayoritas ulama) mengatakan wudhu tersebut hanya berupa anjuran saja, mereka menjawab dalil yang dibawakan oleh kelompok ulama yang mengatakan wajib sebagai berikut :
- Telah terdapat jawaban tambahan dari Rasulullah r pada saat memberikan fatwa kepada sahabat Umar t sebagaimana diriwayat Imam Abur Rozaq dalam “Mushonaf” (no. ) dari jalan :
عبد الرزاق عن ابن جريج قال : أخبرني نافع عن ابن عمر أن عمر استفتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : أينام أحدنا وهو جنب ؟ قال :نعم ، ليتوضأ ثم لينم حتى يغتسل إذا شاء
“Abdur Rozaq dari Ibnu Jurair ia berkata, akhbaronii Naafi’ dari Ibnu Umar dari Umar tbahwa ia pernah minta fatwa kepada Nabi r, ‘apakah kami (boleh) tidur dalam kondisi junub?’, Nabi r menjawab : “iya, berwudhulah, lalu tidurlah sampai nanti engkau mandi, jika engkau mau”.
Sanad hadits ini shahih semua perowinya tsiqot, perowi Bukhori-Muslim, sekalipun Ibnu Juraij seorang yang Mudallis, namun disini beliau telah menjelaskan aktivitas periwayatannya.
Maka perkataan Nabi r Jika engkau mau, menunjukkan bahwa wudhu sebelum tidur adalah anjuran semata, karena Nabi r seolah-olah mengatakan jika engkau mau silakan berwudhu (dan ini tentunya lebih utama) dan jika engkau ingin tidak berwudhu juga tidak mengapa.
- Riwayat Sahabat Umar t yang terdapat ziyadah (tambahan) ini, juga didukung oleh pertanyaan dari anaknya, Ibnu Umar t langsung kepada Nabi r :
أَنَّهُ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ : نَعَمْ وَيَتَوَضَّأُ إنْ شَاءَ }
“bahwa Ibnu Umar t bertanya kepada Nabi r : ‘apakah kami (boleh) tidur dalam kondisi junub?, Nabi r menjawab : “iya, dan berwudhulah jika mau” (diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya).
- Bahwa wudhu itu sendiri sejatinya hanya diwajibkan ketika hendak mengerjakan sholat, sebagaimana hadits Sahabat Ibnu Abbas t, bahwa Nabi r pernah bersabda :
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya aku hanyalah diperintahkan untuk berwudhu, ketika hendak sholat” (riwayat ashabus sunan, dishahihkan oleh Imam Al Albani).
Kesimpulannya, sangat dianjurkan bagi orang yang dalam kondisi Junub ketika menunda untuk melakukan mandi junub, ia berwudhu agar, terlebih lagi ketika hendak tidur, karena tidur adalah saudarnya kematian, sehingga ketika ia ditakdirkan nyawanya dicabut pada saat tidur, ia dalam kondisi berwudhu. Allah r berfirman :
اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (QS. Az Zumar : 42).
Oleh sebab itu, Nabi kita yang mulia senantiasa menganjurkan kepada umatnya agar ketika bangun tidur membaca doa :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan dan kepada-Nya kita akan dikumpulkan” (Muttafaqun ‘Alaih).
Belum ada tanggapan untuk "Berwudhu Setelah Berhubungan Badan"
Posting Komentar